Home Daerah

Laskar Buah Diduga Langgar KBLI, Satpol PP Diam ?

by Cakrawala Hukum - 19 Maret 2025, 08:11 WIB

foto beberapa jualan yang berada di laskar buah

Bojonegoro - Laskar Buah/yang disebut juga sebagai toko modern berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga melanggar ijin KBLI (kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris dinas PTSP (Pelayanan terpadu satu pintu) Bojonegoro. 

Rabu (19/03/2025) Sekretaris dinas PTSP Joko Tri Cahyono, S.STP, MM saat dikonfirmasi menjelaskan, untuk laskar buah ijin nya di KBLI, jadi KBLI ya itu khusus untuk berjualan/perdagangan buah. Jika yang dijual selain buah berarti melanggar Ijin KBLI nya, maka upaya pertama adalah pengawasan, dilihat dulu basis resiko, biasanya resiko rendah. 

"Untuk awal pasti akan ada teguran dan didampingi untuk mengurus KBLI yang sesuai" (red/), tambahnya. 

Saat disinggung jadi apa ini termasuk lalai dengan pengawasannya,,?? pihaknya menjawab, ia, tutupnya.

Heru selaku kasat Pol PP saat dikonfirmasi menjelaskan, "jangan tanya satpol PP, tanya di PTSP sana bagaian perijinan. Karena kita satpol PP sudah melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. 

Baca juga:

"Satpol hanya menindak lanjuti untuk toko modern yang jejaring nasional saja. Kalau terkait dengan Pelanggaran KBLI ini bukan kewenangan satpol PP" serunya. 

Saat disinggung apakah Satpol PP takut menindak laskar buah, karena itu milik anggota DPRD, dan apakah Satpol PP akan tetap diam dan hanya melihat. Karena ini kan juga merugikan UMKM lokal pak..?? Pihaknya hanya menjawab, siapa yang takut tidak ada kaitannya dengan ini milik siapa, kalau melanggar-ya kita tertibkan. 

"Lalu apakah laskar buah juga akan ditertibkan, pihaknya hanya diam dan tersenyum. 

Pinto Utomo praktisi hukum di Bojonegoro saat dihubungi media CakrawalaHukum.com, apakah ada saksi jika pelaku usaha melanggar KBLI, atau KBLI-nya tidak sesuai untuk peruntukan-nya, pria ramah ini menjawab, " Jika Pelaku usaha melanggar KBLI maka tentunya ada sanksi dari instansi yang terkait. Seperti sanksi administrasi berupa surat peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha sampai dengan pencabutan ijin usaha". 

Diwaktu yang berbeda pemilik toko laskar buah Rubiah yang juga menjabat sebagai anggota DPRD komisi C saat dikonfirmasi mengenai pelanggaran KBLI pihaknya hanya diam tidak menjawab.

Penulis : Ciprut Laela 

Share :

Nigeria Manfaatkan Mobil Listrik untuk Taksi Online

Sebuah perusahaan swasta Nigeria belum lama ini memperkenalkan armada taksi online atau daring dengan sekitar 200 kendaraan listrik. Menurut perusahaan itu, armada taksi mobil listrik ini merupakan langkah menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

Rekomendasi

Sekolah Dilarang Jual Buku LKS, Dalam Kurikulum Merdeka, Ini Penjelasan dan Aturannya !

Sekolah Dilarang Jual Buku LKS, Dalam Kurikulum Merdeka, Ini Penjelasan dan Aturannya !

Diduga Dana BOS 2024 SMPN 1 Temayang Digunakan Umroh Bendahara BOS

Diduga Dana BOS 2024 SMPN 1 Temayang Digunakan Umroh Bendahara BOS

Oknum Guru SDN Tlogorejo Kepohbaru Live Saat Jam Pelajaran

Oknum Guru SDN Tlogorejo Kepohbaru Live Saat Jam Pelajaran

Diduga Ada Pungli Berjamaah di SDN Tambakrejo II

Diduga Ada Pungli Berjamaah di SDN Tambakrejo II

Populer Satu Pekan

Nigeria Manfaatkan Mobil Listrik untuk Taksi Online

Sebuah perusahaan swasta Nigeria belum lama ini memperkenalkan armada taksi online atau daring dengan sekitar 200 kendaraan listrik. Menurut perusahaan itu, armada taksi mobil listrik ini merupakan langkah menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

https://jwc.gotra-resources.my.id/web-upload/1740744075-28-02-2025-04xtzNUd62py8EcrRkPonXJqjQSDsFhY.webp