Bojonegoro, – Gugatan terhadap 5 media yang menayangkan pemberitaan tentang dugaan kegiatan usaha penambangan galian C ilegal di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, kian menghangat dan mendekati penyimpulan dalam keputusan majelis.
Persidangan yang ke 15 kalinya ini memasuki tahapan penambahan dokumen dan menghadirkan beberapa saksi, dalam hal ini beberapa instansi yang pernah memberi steament pada pemberitaan sebelumnya dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Sebagai upaya membantu pada proses pembuktian, pengadilan negeri Bojonegoro melayangkan surat kepada beberapa instansi untuk dihadirkan dalam persidangan dalam memberikan keterangan persaksian, mereka diantaranya mantan Kepala Dinas Pertanian, Staf pejabat Dinas PTSP serta Anggota DPRD komisi yang membidangi.
Diawali penyampaian keterangan dari Rudi, mewakili Dinas PTSP, dalam forum persidangan memaparkan sesuai apa nyang pernah sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, kegiatan usaha tersebut belum secara lengkap memiliki izin, ia juga menegaskan pernah ada sejumlah pewarta datang ke kantor untuk penegasan dalam konfirmasi.
Pemaparan lanjutan juga dijelaskan saksi Selly anggota DPRD ketua komisi B, bahwasanya pihaknya pernah memberikan steament kepada beberapa pewarta terkait kegiatan yang dijalankan pelaku usaha pengolahan lahan pertanian.
Lanjut Selly, pernah juga diadakan rapat paripurna dalam pembahasan kegiatan CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi tersebut, banyak pewarta yang mengkonfirmasi terhadapnya.
Pihaknya juga pernah melakukan sidak dan didapati ada kegiatan pencetakan lahan pertanian, namun juga didapati adanya kegiatan pemindahan material tanah yang merupakan kategori Minerba dan dilakukan penjualan.
Dalam penutup penjelasan Selly juga menyampaikan terima kasih dan senang adanya pembuatan lahan persawahan, namun disayangkan kegiatan mobilisasi dan langsir material bahkan penjualan Minerba, belum memiliki dokumen lengkap, pihaknya berharap dan memberikan janji untuk dapat membantu memfasilitasi proses pengajuan perizinan nya.
Baca juga:
Ia juga menegaskan pernah melihat dokumen bahwa CV. LSWA telah melakukan kewajiban membayar pajak kepada Pemkab dengan sebutan Pajak Galian C, namun saat ditegaskan oleh kuasa hukum pihak tergugat, apakah pernah melihat CV. LSWA membayar pajak kegiatan usaha pengolahan lahan pertanian, Selly menjawab tegas tidak pernah.
Ditutup oleh saksi pihak penggugat atas nama Rofiq yang merupakan saudara kandung Rofi’udin pemilik CV LSWA sekaligus karyawan yang memiliki tugas sebagai Ceker atau pegawai pengawas pencatat pendata keluar masuknya kendaraan yang mengangkut material dari lokasi kegiatan (****/).